PADANG, RADARSUMBAR.COM — Seorang pria bernama Erick Maulana ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering terlihat membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja.”
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di lokasi,” ujar AKP Martadius.

















