PADANG

Terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar, Kejati Sumbar Sita 3 Wahana Wisata di Pantai Air Manis

2
×

Terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar, Kejati Sumbar Sita 3 Wahana Wisata di Pantai Air Manis

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Sumbar menyita wahana terkait tindak pidana korupsi di kawasan Pantai Air Manis, Padang, Sumbar pada Rabu (14/5). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengumpulan alat bukti atas kasus yang tengah kami tangani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan di Padang.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda PSM tahun anggaran 2021. Proses hukum kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.

Tiga wahana yang disita antara lain Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tidak terawat dan telah lama tidak beroperasi.

Lexy menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.

Menurutnya, modus dalam kasus ini adalah pemotongan anggaran subsidi operasional bus yang kemudian digunakan untuk membangun fasilitas wisata, tanpa melalui mekanisme anggaran yang sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.

“Saat ini kami sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka, dan penyidikan terus kami dalami untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” tegas Lexy. (rdr/ant)