PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial DH (32) akhirnya diringkus oleh Tim Klewang Polresta Padang setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sore setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, pelaku diduga sudah memantau situasi disekitar rumah korban sebelum akhirnya menjalankan aksinya.
“Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban saat sedang terparkir di teras depan rumah korban, pada selasa subuh (13/05) pukul 04.00 dini hari.”
“Dari serangkaian pelyelidikan anggota di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil kami ketahui,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Tim Klewang yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku DH langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tanganya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hasil curian.
DH kini telah diamankan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Warga diminta lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar, tingkatkan keamanan di lingkungan rumah, bisa dengan menambah jaringan CCTV atau menambah area rumah dengan pagar atau teralis.”
“Jangan lupa, apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana di sekitar anda, jangan segan untuk menyampaikan ke Polresta Padang atau ke polisi terdekat di lingkungan anda,” tutup Kasat. (rdr)






