PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial DS (60), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, nyaris diamuk massa setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah warga memergoki DS tengah bersama korban di area semak-semak belakang rumah. Warga yang geram atas kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan melapor kepada ketua RT dan RW setempat.
Tak berselang lama, sejumlah warga berkumpul di depan rumah pelaku, menuntut pertanggungjawaban. Ketegangan sempat terjadi antara warga dan pihak keluarga pelaku yang saat itu belum mengakui dugaan perbuatan DS.
Beruntung, petugas kepolisian dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera tiba di lokasi untuk meredam situasi.
Aiptu David Rico Dermawan, Katim II Klewang, langsung meminta keterangan dari DS di hadapan aparat lingkungan dan pihak keluarga.
“Kalau ingin dibantu, Bapak harus jujur. Berapa kali Bapak melakukan tindakan tersebut terhadap korban?” tanya Aiptu David dalam upaya mediasi.
Setelah didesak, DS akhirnya mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Usai pengakuan tersebut, DS langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selama proses evakuasi, warga yang sudah emosi sempat mengepung rumah pelaku, namun berhasil dikendalikan oleh petugas.
“Tadi awalnya dia tidak mengaku, tapi setelah polisi datang, barulah dia mengakui perbuatannya,” ujar Ni Mai, salah seorang warga yang berada di lokasi.
Ketua RW 2 Sawahan, Erizal, mengaku terkejut atas peristiwa ini. “Kami tidak menyangka, selama ini DS dikenal hidup normal dengan satu istri dan dua anak. Sebagai ketua lingkungan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Saat ini, DS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdr)

















