PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, Jumat (2/5/2025) dini hari.
Petugas menyasar sejumlah kafe yang diduga masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetapkan atau di luar jam aturan yang ditetapkan dalam Perda.
Salah satu yang menjadi target razia adalah Kafe Golden, yang dilaporkan warga karena masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melebihi jam operasional yang diizinkan.
“Saat kami datangi, benar bahwa kafe karaoke tersebut masih beraktivitas, padahal sudah melewati batas jam operasional,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Paratama.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang berada di dalam kafe dan diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.
Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat perjanjian.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D Rio Ebu Paratama menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan, guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Kota Padang,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional, demi menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (rdr)

















