PADANG

Waspadai Kawin Campur dan Perusahaan Siluman, Tim Pora Sumbar Perketat Pengawasan WNA

0
×

Waspadai Kawin Campur dan Perusahaan Siluman, Tim Pora Sumbar Perketat Pengawasan WNA

Sebarkan artikel ini
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (29/4). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi pada Selasa (29/4) di Padang guna membahas penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyamakan persepsi pengawasan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Sinergitas antarinstansi mutlak dilakukan untuk menyatukan langkah dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Sumbar,” ujar Nurudin.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, seperti BIN Daerah, BNN Provinsi, Kepolisian, Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis mencuat, termasuk perlunya pengawasan intensif terhadap lonjakan kedatangan wisatawan asing ke Kabupaten Kepulauan Mentawai selama musim berselancar yang berlangsung dari April hingga Agustus.

Isu lainnya adalah maraknya perkawinan campur antara WNA dan WNI yang dinilai perlu perhatian khusus, serta praktik ilegal yang dilakukan WNA dalam mendirikan usaha menggunakan nama warga lokal. Modus tersebut dikenal sebagai “perusahaan siluman”.

“Biasanya WNA meminjam nama WNI untuk mendapatkan izin mendirikan resort atau cottage, padahal praktik ini melanggar hukum,” kata salah satu jaksa dari Kejati Sumbar yang hadir dalam pertemuan itu.

Kejaksaan juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut meski menggiurkan secara materi.

“Warga mungkin merasa diuntungkan secara pribadi, tapi dalam skala lebih luas, praktik itu merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.

Seluruh masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Nurudin menegaskan, hanya WNA yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Sumbar.

Sebagai informasi, Tim Pora Sumbar adalah satuan tugas lintas lembaga yang dikoordinasi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. (rdr/ant)