PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Padang, Kamis (10/4).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial UA, seorang perempuan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, UA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, hari ini akhirnya UA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aliansyah dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Seksi dan tim penyidik.
Tersangka UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah status tersangka ditetapkan, UA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan selama 20 hari untuk proses kelengkapan berkas.

















