PADANG

Petugas Karantina Sumbar Sita Tengkorak dan Tanduk Rusa tanpa Dokumen Resmi di BIM

0
×

Petugas Karantina Sumbar Sita Tengkorak dan Tanduk Rusa tanpa Dokumen Resmi di BIM

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan tengkorak rusa tanpa dokumen resmi yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (27/3/2025). ANTARA/HO-Humas BKHIT Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyita dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, tanpa dokumen resmi.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan melindungi dari ancaman hama serta penyakit. “Kami memiliki tugas untuk melakukan biodefense guna melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Ibrahim, Kamis (27/3).

Penahanan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang mewajibkan adanya dokumen karantina untuk melalulintaskan satwa liar. “Setiap pengiriman satwa, termasuk tanduk rusa, harus dilaporkan kepada petugas karantina dan disertai dokumen resmi,” tambahnya.

Dua tengkorak dan tanduk yang disita diketahui berasal dari rusa Timor (Cervus timorensis), yang tercatat sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. “Karena rusa Timor termasuk satwa yang dilindungi, maka pengirimannya harus sesuai aturan, yakni dilengkapi dengan surat angkut resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat,” jelas Ibrahim.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang tertera keterangan ‘patung’. Namun, setelah dilakukan pemindaian X-ray, tampak bentuk yang mencurigakan menyerupai struktur tulang. Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak rusa serta tanduk yang sudah diawetkan.

Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan sebelum mengirimkan hewan, ikan, atau tumbuhan beserta produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama penyakit. (rdr/ant)