PADANG

Rutan Lubuk Sikaping Pindahkan 7 WBP ke Lapas Padang Kurangi Overkapasitas

0
×

Rutan Lubuk Sikaping Pindahkan 7 WBP ke Lapas Padang Kurangi Overkapasitas

Sebarkan artikel ini
Pemindahan 7 orang WBP Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ke Lapas Kelas II A Padang, Kamis (20/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping melakukan pemindahan tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II A Padang untuk mengurangi jumlah WBP yang sudah mengalami overkapasitas.

Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah kapasitas yang melebihi batas. “Pemindahan ini dilakukan karena Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping mengalami overkapasitas. Tujuh WBP, yang semuanya terlibat kasus narkoba dengan hukuman berat, dipindahkan ke Lapas Kelas II A Padang,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Jumat.

Pemindahan ini, lanjut Resman, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor WP.3.PK.03.02-38 tertanggal 17 Maret 2025 tentang persetujuan pemindahan narapidana. Dari tujuh WBP tersebut, dua di antaranya menerima hukuman seumur hidup.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, yang fokus pada penyelesaian masalah overkapasitas dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan melalui solusi komprehensif.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas dan pengawalan dari personel Kepolisian Resor Pasaman. Sinergi antara Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dan pihak kepolisian ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama pemindahan berlangsung.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. WBP yang dipindahkan tiba dengan selamat di Lapas Kelas II A Padang pada pukul 14.30 WIB, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, serta kelengkapan administrasi.

Resman Hanafi juga mengungkapkan bahwa Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping memiliki kapasitas untuk menampung 113 orang, namun saat ini terdapat 146 WBP, dengan kelebihan sebanyak 33 orang. “Meski masih dalam batas wajar dan kondisi kamar tahanan cukup longgar, jika ada tambahan WBP, kami akan segera berkomunikasi dengan lapas-lapas di Sumatera Barat untuk melakukan relokasi,” pungkasnya. (rdr/ant)