PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di parkiran depan tribun tertutup GOR H. Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa, Fadli Anzori (18), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BA 2392 DW pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Fadli yang tinggal di Jalan Mushala Muslimin, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, mengaku memarkirkan motor tersebut di depan kosnya dengan stang motor tidak terkunci. Ketika ia kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud, yaitu parkiran depan tribun tertutup GOR H. Agus Salim. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan.
Setelah mendekati pria tersebut, petugas langsung menangkapnya. Tersangka yang diketahui bernama Fadhil Aulia Rahman (25) ini kemudian mengakui perbuatannya.
Dia mengaku telah mencuri sepeda motor milik Fadli, yang kemudian disembunyikan di dekat warung di Jalan Musi, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan membawa sepeda motor yang dicuri ke kantor Polresta Padang.
Tersangka yang merupakan seorang buruh harian lepas itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fadhil dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolresta Padang mengapresiasi kerja keras anggota Opsnal Klewang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan barang miliknya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Polresta Padang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan harta benda pribadi. (rdr)






