PADANG

Jalan Permindo Pasar Raya Padang Diblokir PKL, Protes Penertiban Satpol PP

0
×

Jalan Permindo Pasar Raya Padang Diblokir PKL, Protes Penertiban Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Demo PKL Permindo Pasar Raya Padang. (dok. istimewa)
Demo PKL Permindo Pasar Raya Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi protes dilakukan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/2/2025).

Para pedagang melakukan aksi pemblokiran jalan dengan cara duduk di badan jalan dan membentang tikar, alhasil jalur yang disebut ‘Malioboro’ nya Padang ini lumpuh total.

Para pendemo yang rata-rata PKL Permindo itu juga membawa spanduk serta melakukan orasi menolak kebijakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

Aksi ini dipicu oleh penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa hari sebelumnya. Para pedagang menolak ditertibkan dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan sumber utama mata pencaharian mereka.

“Kami butuh makan, Pak. Anak kami juga butuh uang sekolah, belum lagi banyak kebutuhan lain yang harus dibayar. Kerja kami hanya berjualan di sini, itu pun mulai sore,” ujar Dani (31), salah seorang pedagang yang turut dalam aksi tersebut.

Aksi protes ini sempat diwarnai ketegangan antara pedagang dan petugas Satpol PP yang berusaha mengamankan situasi.

Sebelumnya, pada Senin (27/1/2025), pedagang di kawasan Permindo juga sempat memaksa membuka lapak dagangan mereka di badan jalan. Hal ini langsung mendapat tindakan dari pihak Satpol PP yang turun menertibkan para pedagang.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan dan trotoar.

“Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika melanggar, tentu kami tertibkan,” tegas Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pedagang di kawasan Permindo sebelumnya telah meminta ruang berjualan di lokasi tersebut seperti yang pernah diizinkan sebelumnya. Namun, menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin bukan berada di tangan Satpol PP.

“Terkait boleh atau tidaknya berjualan di sana, bukan wewenang kami. Apalagi, Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya sudah dicabut.”

“Jika pedagang menginginkan kebijakan baru, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki wewenang, seperti Dinas Perdagangan atau kecamatan setempat,” jelasnya.

Ia pun berharap agar seluruh pedagang, khususnya di kawasan Pasar Raya dan Permindo, dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.

“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih, dan rapi.”

“Semua ini demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Padang yang beraktivitas di Pasar Raya, yang menjadi kebanggaan kita bersama,” tutupnya. (rdr)