PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan eksekusi terhadap Alkhadri Suenda, terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, pada Jumat (10/1/2025).
Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Alkhadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alkhadri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang langsung membawa terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur administrasi.

















