PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendorong pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar segera mengajukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini menjadi salah satu komponen utama dalam pengembangan pariwisata halal di Kota Padang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Didi Ariadi, menekankan bahwa sertifikasi halal kini menjadi syarat penting di dunia usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk,” ujar Didi saat rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (12/11/2024).
Didi mengajak seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai wujud komitmen terhadap kualitas produk dan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam. Upaya ini, lanjutnya, akan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata halal yang semakin diminati wisatawan, terutama wisatawan muslim dari Malaysia dan Timur Tengah.
Menurut data dari Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang menunjukkan progres signifikan dalam sertifikasi halal. Tercatat, sebanyak 10.390 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self declare atau deklarasi mandiri untuk memenuhi standar halal.
“Kota Padang kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi halal tertinggi di Sumatera Barat,” ungkap Didi.
Selain mempercepat sertifikasi produk halal, Kota Padang juga mengembangkan kawasan khusus untuk wisata halal. Saat ini, Kota Padang memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah menetapkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang diakui oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

















