Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PADANG

Kawanan Pengedar 8,4 Kg Ganja di Padang Divonis 20 Tahun Penjara

Adiyansyah Lubis
Selasa, 5/11/2024 | 17:31 WIB
Para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Muaro Padang, pada Senin (4/11). ANTARA/HO-PolrestaPadang

Para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Muaro Padang, pada Senin (4/11). ANTARA/HO-PolrestaPadang

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memvonis tiga dari empat komplotan pengedar narkoba jenis ganja dengan hukum 20 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hamrizal Zulfi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Padang pada Senin (4/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ketiga terdakwa itu adalah Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio yang divonis dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan satu terpidana lainnya atas nama Erwin Syahputra turut dinyatakan bersalah, namun yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 twhun penjara.

Alasan yang meringankan terdakwa Erwin karena bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan, dan terdakwa bukan pelaku utama melainkan hanya mengikuti ajakan dari temannya.

Untuk diketahui keempat terdakwa tersebut pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Wako Fadly Amran jadi pembicara di LLDIKTI Wilayah X. (dok. Prokopim)

Wako Fadly Amran Paparkan Sembilan Progul Pemko Padang pada Pimpinan PTS se-Sumbar

Senin, 23/6/2025 | 18:31 WIB
Razia Sel Tahanan Tindak Pidana Korupsi, Petugas Rutan Padang Temukan Ini

Razia Sel Tahanan Tindak Pidana Korupsi, Petugas Rutan Padang Temukan Ini

Sabtu, 13/5/2023 | 15:30 WIB
Petugas Damkar Kota Padang padamkan berupaya memadamkan api dari kebakaran di daerah Kubu Marapalam, Kota Padang. (dok. Istimewa)

Ledakan Sepeda Listrik Picu Kebakaran Ruko di Marapalam Padang

Rabu, 18/6/2025 | 15:03 WIB
Arsip 2023: Andree Harmadi Algamar yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) meninjau perbaikan di Monumen Tugu Gempa 30 September 2009. (Foto: Dok. Istimewa/RRI Padang/Bobby)

Padang Konfirmasi Tetap Gelar Peringatan Gempa 30 September

Sabtu, 7/9/2024 | 21:01 WIB
Kawasan Panorama 1 Sitinjau Lauik. (Foto: Dok. Istimewa)

Ada Truk Patah As, Jalur Sitinjau Lauik Buka Tutup

Selasa, 16/5/2023 | 19:31 WIB
Andre Rosiade: Pembangunan IKN Nusantara Sebarluaskan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Andre Rosiade: Pembangunan IKN Nusantara Sebarluaskan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selasa, 2/5/2023 | 13:02 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Respon cepat tim Semen Padang bersihkan rumah warga pascabanjir di kawasan Pauh. (dok. Humas)
PADANG

PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 6/12/2025 | 16:01 WIB

Selebrasi Felipe Chaby dan Bruno Gomes. (dok. istimewa)

Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

Sabtu, 6/12/2025 | 15:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kegiatan Dukungan Psikososial untuk membantu pemulihan psikososial anak-anak korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Jumat (5/12/2025) petang di lokasi pengungsian Akademi Maritim Sapta Samudra, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. (Foto: Noel/KPM Kemkomdigi)

Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai

Sabtu, 6/12/2025 | 14:01 WIB
Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB
Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh
  • Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025