PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham atau aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
“Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat maka akan kita deportasi atau pemulangan paksa walaupun izin tinggal mereka masih berlaku,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Heru Permana Putra di Kabupaten Agam, Sabtu.
Ia mengatakan pendeportasian tersebut buntut dari kisruh atau polemik dugaan penyebaran aliran sesat yang dilakukan oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap sekelompok orang yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan agama Islam. Setelah mendatangi lokasi kejadian termasuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa dua WNA itu beserta satu istri dan empat orang anaknya.
Dua di antaranya langsung dilakukan pendentensian sementara lima lainnya tidak karena empat orang merupakan anak-anak, dan satu orang perempuan adalah istri dari WNA yang ditahan.

















