PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan batas waktu operasional hiburan malam seperti orgen tunggal dan sejenisnya maksimal hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi degradasi moral generasi muda serta meningkatnya keresahan masyarakat.
“Nanti akan ada tindakan tegas bagi pihak yang melanggar atau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang, Selasa.
Kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum, istirahat warga, serta memicu aktivitas negatif seperti pesta miras, peredaran narkoba, seks bebas, dan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Hiburan ini seringkali berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketenangan lingkungan,” tambahnya.
Menurut John, meski ada sisi negatif dari hiburan malam, pemerintah tetap memberi ruang bagi aktivitas seni dan kreativitas masyarakat. Namun, perlu pengaturan yang tegas agar tidak menimbulkan dampak buruk sosial dan moral.

















