PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, merencanakan memberlakukan penyesuaian tarif air minum. Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Serambi Adrial A. Bakar pada prasosialisasi penyesuaian tarif air minum di aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Senin (11/12/2023).
Menurut Adrial, tarif air minum yang selama ini diberlakukan berdasarkan SK Wali Kota Padangpanjang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Wali Kota Padangpanjang Nomor 7 tahun 2010, dengan penyesuaian tarif hanya untuk golongan pelanggan instansi pemerintah, sedangkan untuk tarif pelanggan lainnya belum ada penyesuaian sejak tahun 2010 atau sejak 13 tahun lalu.
“Untuk saat ini jika dibandingkan dengan daerah lain, dari empat jenis pelanggan, tarif air minum Kota Padangpanjang jauh lebih murah dari Bukittinggi, Padang dan Payakumbuh. Berdasarkan peraturan yang mengatur tarif air minum, Perumdam Tirta Serambi akan melakukan penyesuaian tarif yang kami awali dengan prasosialisasi,” kata Adrial.
Dijelaskannya, dasar penyesuaian tarif air minum Perumdam Tirta Serambi diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

















