PADANG PANJANG

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap karena Gelapkan Tujuh Sepeda Motor

0
×

Oknum ASN di Padang Panjang Ditangkap karena Gelapkan Tujuh Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Barang bukti motor yang diamankan dari ASN di Padang Panjang. (dok. Antara)
Barang bukti motor yang diamankan dari ASN di Padang Panjang. (dok. Antara)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZH (47) pada Kamis (26/6/2025), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.

Berdasarkan laporan itu, penyidik memanggil ZH untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolres Padang Panjang.

Setelah diperiksa, polisi melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil mengamankan lima dari tujuh unit sepeda motor yang telah digelapkan. Motor-motor tersebut ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurut Iptu Ari Andre, modus pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun kenyataannya, pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Kepada penyidik, ZH yang diketahui bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang, mengaku melakukan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan. Namun, aksinya terhenti setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta lima unit sepeda motor hasil penggelapan telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Motor-motor yang diamankan di antaranya terdiri dari Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna merah, Honda Scoopy warna merah hitam, Honda Scoopy warna putih hitam, dan Honda Scoopy warna putih.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (rdr/ant)