PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZH (47) pada Kamis (26/6/2025), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.
Berdasarkan laporan itu, penyidik memanggil ZH untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolres Padang Panjang.
Setelah diperiksa, polisi melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil mengamankan lima dari tujuh unit sepeda motor yang telah digelapkan. Motor-motor tersebut ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Iptu Ari Andre, modus pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan direntalkan di Kota Padang Panjang.

















