PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tengah merencanakan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) 24 jam di jalan pusat kota. Kebijakan ini setelah dilakukan uji coba dan beberapa kali evaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam memperlancar arus lalu lintas dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, menyebutkan bahwa pemberlakuan SSA 24 jam akan segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi. “Pemberlakuan SSA 24 jam ini diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat. Uji coba sudah dilakukan dengan beberapa kali evaluasi,” kata Arkes pada Selasa (22/4).
Meskipun SK penetapan SSA masih dalam proses, Arkes memastikan bahwa setelah SK terbit, rambu-rambu pendukung akan segera dipasang di beberapa lokasi strategis. “Saat ini masih dalam proses, jika SK pemberlakuan keluar, kami akan melengkapi dengan rambu-rambu pendukung di beberapa lokasi,” ujarnya.
Arkes menambahkan bahwa penerapan sistem satu arah ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Jika terjadi pelanggaran, akan dilakukan tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum pemberlakuan sanksi lebih lanjut.
“Meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, namun masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Oleh karena itu, personel Dishub dikerahkan di titik-titik tertentu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” katanya.

















