MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal, lewat surat keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.
Plt. Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi , mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan penting, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik,” ujar Audy Joinaldy dari rilis yang diterima dari Humas Pemprov Sumbar, Kamis (3/9/2024).
Dengan keluarnya dari status tertinggal, Sumbar kini bebas dari daerah tertinggal. Namun, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan di Mentawai, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan daerah ini terus maju.
“Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal,” tegas Audy.

















