AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menetapkan status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari ke depan, menyusul berakhirnya status Tanggap Darurat yang berlangsung selama 14 hari.
Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi di Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kantor BPBD Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Minggu (3/8).
Wakil Bupati Solok, Candra, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif dan peran masyarakat dalam pencegahan karhutla selama masa siaga ini.
“Kita harus lengkapi seluruh dokumen sesuai prosedur sebagai dasar kebijakan ke depan,” ujar Candra.
Ia juga meminta para camat dan wali nagari segera melakukan sosialisasi masif mengenai larangan membakar hutan dan lahan, termasuk sanksi pidananya, melalui spanduk dan media sosial.
Kepala Pelaksana BPBD Solok, Irwan Effendi, mengatakan meski Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sempat menurunkan hujan, dua titik api baru terdeteksi di Sungai Lasi dan Saniang Baka pasca-OMC dihentikan pada 31 Juli.
“Kami masih membutuhkan dukungan lintas sektor. Hari Tanpa Hujan juga masih berlangsung di beberapa kecamatan,” katanya.

















