PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan luas hutan sosial di Kabupaten Dharmasraya mencapai 9.761 hektare. Kawasan ini tersebar di lima nagari (desa adat) di kabupaten tersebut.
“Lokasi perhutanan sosial tersebar di beberapa nagari,” kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Cucu Sukarna, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia merinci, kawasan perhutanan sosial tersebut meliputi Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto: 3.367 hectare, Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto 1.700 hektare, Nagari Gunung Selasih (Lubuak Simantuang), Kecamatan Pulau Punjung 4.322 hektare, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh 337 hektare dan Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar 35 hectare.
Pengelolaan kawasan tersebut diatur melalui beberapa skema perhutanan sosial, yaitu hutan nagari/desa (dikelola oleh pemerintah nagari), kelompok perorangan, hutan tanaman kemitraan, hutan tanaman rakyat dan hutan adat.
“Di Dharmasraya, hanya ada tiga skema yang diterapkan, yakni hutan nagari di Banai, Lubuk Karak, dan Gunung Selasih; skema kelompok perorangan di Panyubarangan; serta hutan adat di Koto Besar,” jelas Cucu.
Program perhutanan sosial, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani hutan di daerah tersebut.
Namun, pemanfaatan kawasan hutan juga dibatasi. Masyarakat dilarang menebang pohon secara sembarangan, membuka lahan untuk kebun sawit, atau kegiatan lain yang merusak hutan.
Ia menambahkan, total luas kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya mencapai 76.272 hektare, yang terdiri dari 10.132 hektare hutan lindung dan selebihnya berstatus hutan produksi. (rdr/ant)






