PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya periode 2023 berinsial AC (46) pada Selasa (29/10).
Penahanan tersangka berjenis kelamin laki-laki itu dilakukan Kejaksaan setelah AC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dhamasraya 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbat Rasyid dalam jumpa pers di Padang.
Ia mengatakan sebelum ditahan, Penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap AC dalam statusnya sebagai tersangka, serta pemeriksaan kesehatan.
Usai pemeriksaan tersangka langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan dengan mengenakkan rompi tahanan Pidana Khusus berwarna merah jambu.
“Tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas II B Padang selama dua puluh hari ke depan,” kata Rasyid yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Lebih lanjut Lexy menjelaskan Penyidik menahan tersangka AC karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

















