BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, membantah keras tuduhan dirinya menerima suap dari pedagang yang ingin berjualan di fasilitas umum. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang menuding dirinya menerima uang dari pedagang di Pasar Atas.
“Saya bantah dengan tegas tuduhan menerima suap. Semua data sedang saya kumpulkan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke pihak kepolisian,” ujar Joni Feri di Bukittinggi, Selasa (2/9).
Video yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan perdebatan antara Kabid Satpol-PP Ryan dengan seseorang yang diduga merupakan pedagang. Dalam video itu, terdengar pernyataan bahwa Kasatpol-PP telah menerima sejumlah uang agar diizinkan berdagang di lokasi yang dilarang.
Menanggapi hal tersebut, Joni menyatakan telah melakukan penyelidikan internal terhadap 165 personel Satpol-PP, termasuk 80 petugas lapangan, guna memastikan apakah ada oknum yang mencatut namanya.
“Kalau terbukti ada anggota yang bermain, akan dikenakan sanksi tegas. Saya pun siap menerima konsekuensi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Menurut Joni, pihaknya telah mengantongi identitas orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dan telah melaporkannya kepada atasan. Ia menekankan bahwa tuduhan itu tidak hanya menyerang integritas pribadinya, tetapi juga mencoreng nama baik instansi dan keluarganya.
“Sejak 2001 saya mengabdi di Kota Bukittinggi dan tidak pernah sekalipun menerima suap. Dengan sisa masa kerja enam tahun, saya ingin fokus memperkuat pelayanan dan integritas Satpol-PP,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak memandang buruk operasi penegakan peraturan daerah yang rutin dilakukan.
“Satpol-PP bukan lembaga yang menakutkan. Kami bertugas menegakkan Perda. Berdagang tidak dilarang, tapi lokasi dan aturan harus dipatuhi bersama,” pungkasnya. (rdr/ant)





