BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang oknum juru parkir (jukir) liar bergaya preman di kawasan Simpang Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, diamankan pihak kepolisian setelah diduga memaksa wisatawan membayar tarif parkir tak sesuai aturan.
Korban bernama Defri, wisatawan asal Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan langsung kejadian pemalakan tersebut ke Polsek Kota Bukittinggi, Minggu (29/6).
“Kami bukan keberatan bayar Rp10 ribu, asal sesuai Perda. Tapi jukir itu malah menjawab kasar, dan bilang tarif ditentukan oleh mereka,” ujar Defri.
Insiden terjadi ketika Defri memarkir kendaraannya di depan sebuah ruko tutup di kawasan Simpang Aur Kuning. Belum sempat meninggalkan lokasi, seorang jukir langsung menagih uang parkir Rp10 ribu dan menyebut itu tarif resmi di tempat tersebut.
Namun saat ditanya soal dasar hukum atau Perda yang mengatur tarif itu, sang jukir malah membalas dengan kata-kata kasar.
















