JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengalihtugaskan sementara pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menyusul insiden keracunan yang menewaskan dua narapidana akibat minuman keras oplosan.
“Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat telah mengalihtugaskan sementara pejabat terkait ke Ditjenpas Sumbar,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Rika menambahkan, Ditjenpas telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut, termasuk memeriksa keterlibatan petugas maupun warga binaan.
Sementara itu, warga binaan yang terdampak langsung telah mendapat penanganan medis darurat di rumah sakit terdekat. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/4) malam dan menyebabkan 23 narapidana harus dirawat intensif.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar, Marselina Budiningsih, menjelaskan bahwa alkohol yang menjadi penyebab keracunan berasal dari stok bahan program pelatihan kemandirian warga binaan, yakni produksi parfum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, seorang warga binaan mencuri sekitar 200 mililiter alkohol berkadar 70 persen, yang awalnya hendak digunakan untuk membersihkan tato. Namun, alkohol tersebut malah dicampur dengan minuman kemasan dan dikonsumsi bersama,” ujarnya.
Campuran tersebut memicu keracunan massal. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Busril, mengonfirmasi bahwa hingga Kamis (1/5), dua orang narapidana meninggal dunia akibat insiden ini.
Ditjenpas bersama Polresta Bukittinggi kini tengah mendalami kasus tersebut melalui tim investigasi gabungan guna memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. (rdr/ant)





