BUKITTINGGI,RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons cepat kasus keracunan massal di Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang menyebabkan satu narapidana tewas dan 22 lainnya dirawat intensif akibat menenggak minuman keras oplosan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi bersama Polresta Bukittinggi untuk menyelidiki kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, seorang tamping (narapidana kepercayaan) mencuri alkohol sisa bahan produksi parfum yang digunakan dalam program kemandirian. Alkohol itu disalahgunakan dan dicampur dengan minuman kemasan, air, dan es,” jelas Marselina, Kamis (1/5) dini hari.
Alkohol yang digunakan berkadar 70 persen dan awalnya dipakai untuk membersihkan tato salah satu warga binaan, sebelum akhirnya digunakan sebagai bahan oplosan.
Akibat insiden ini, satu narapidana meninggal dunia di RSUD Bukittinggi, sementara 22 lainnya masih dirawat di RSAM, dua di antaranya dalam kondisi kritis. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga dan langsung dimakamkan.
Marselina menambahkan, pihaknya masih menyelidiki dugaan kelalaian petugas lapas dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah melaporkan ke Dirjen di pusat dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta keluarga WBP. Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil lengkap investigasi,” tegasnya.
Terkait isu adanya pesta dan musik sebelum kejadian, pihak Lapas membantah. “Waktu dan kronologi pasti kapan miras dikonsumsi masih kami telusuri,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, mengungkapkan pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami menyita wadah kemasan bekas oplosan dan telah memulai pemeriksaan. Namun belum semua WBP bisa dimintai keterangan,” kata Yessi. (rdr/ant)





