BUKITTINGGI

Wali Kota Bukittinggi Protes Pengurangan Luas Wilayah 100 Hektare, Siap Bawa Persoalan ke Pusat

0
×

Wali Kota Bukittinggi Protes Pengurangan Luas Wilayah 100 Hektare, Siap Bawa Persoalan ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.(Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan kabar mengejutkan terkait berkurangnya luas tanah Kota Bukittinggi sebesar 100 hektare. Pemerintah Kota Bukittinggi menyikapi serius masalah ini dan berencana untuk membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat di Jakarta.

“Ini masalah sensitif. Saya baru mengetahui ini dari pemaparan Asisten, Kabag Tapem, dan Dinas PU. Saya akan berupaya untuk membatalkan perubahan ini melalui pemerintah pusat,” kata Ramlan Nurmatias dengan tegas.

Luas Kota Bukittinggi yang sebelumnya tercatat 2.417,3 hektare menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, kini terancam mengecil menjadi 2.407,3 hektare. Ramlan yang baru dilantik pada Februari lalu sangat menyesalkan pengurangan luas wilayah Kota Bukittinggi yang disepakati pada pemerintahan sebelumnya.

“Saya sudah mencari akar permasalahannya, yaitu penandatanganan surat perubahan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ini yang saya sesalkan,” tambah Ramlan.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bukittinggi sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang yang telah disepakati dengan Pemkab Agam mengenai batas wilayah. “RDTR Bukittinggi sudah disepakati lebih dulu daripada Agam. Kesepakatan batas wilayah juga sudah disetujui oleh masing-masing pihak, namun saat ini Agam mulai menyusun RDTR mereka, dan batas wilayahnya diubah,” jelas Ramlan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah berupaya menjembatani penyelesaian masalah ini, namun surat terkait perubahan batas wilayah tersebut telah terlanjur disampaikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

“Persoalan ini bisa menyebabkan tanah ulayat masing-masing daerah berubah dan menjadi persoalan panjang. Saya akan berupaya membatalkan keputusan ini ke pusat. Saya tidak ingin melanjutkan sistem yang salah,” tegas Ramlan.

Selain itu, Ramlan juga mengungkapkan adanya masalah terkait salah satu nagari (desa) yang sebelumnya masuk ke wilayah Kabupaten Agam, kini dimasukkan ke wilayah Kota Bukittinggi tanpa adanya kesepakatan antara kedua pihak. “Nagari Kapau dimasukkan ke Kota Bukittinggi tanpa ada kesepakatan. Bagaimana jika warga tidak setuju? Baik Bukittinggi maupun Agam tidak bisa menganggarkan, dan ini akan menjadi masalah besar,” ujar Ramlan.

Wali Kota Bukittinggi juga menegaskan perintah kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Bukittinggi untuk tidak terlibat dalam rancangan RDTR Kabupaten Agam. “Beberapa daerah yang terkena imbas pengurangan luas lahan adalah Garegeh dan Tigo Baleh. Saya sengaja mengungkapkan ini agar seluruh warga tahu, jangan sampai kami disalahkan atas kelalaian pemerintahan sebelumnya,” pungkas Ramlan. (rdr/ant)