BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Bukittinggi menanggapi peristiwa pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh warga yang diduga menjadi simpatisan salah satu pasangan calon di Pilkada.
Bawaslu mengingatkan adanya larangan dalam kampanye di pasal 69 huruf g UU Pilkada no.1 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 tahun 2020 yaitu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
“Benar, sesuai dengan laporan dari Panwascam kepada Bawaslu Kota adanya Kejadian pada Kamis (24/10) malam di Kelurahan Manggis Gantiang Bukittinggi bahwa ada beberapa APK Paslon yang dicopot oleh oknum masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Jumat (25/10).
Bawaslu bersama Panwascam masih mendalami tentang kasus ini sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan. Ruzi menegaskan di Pasal 187 ayat (3) juga diatur sanksi pidana bagi pelaku pengrusakan tersebut.
“Panwascam sudah mendatangi lokasi kejadian malam itu dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Berdasarkan laporan dari staf kantor Bawaslu Bukittinggi juga sudah ada yang datang malam itu ingin melapor secara resmi tetapi karena tidak di jam kerja diminta datang lagi esok hari pada jam kerja,” kata dia.
Karena sesuai ketentuan yang baru dalam Perbawaslu no.9 tahun 2024, bahwa penyampaian laporan harus disampaikan di jam kerja kecuali nanti di hari tenang, hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara maka bisa dilaporkan malam hari.
“Jadi kalau dilaporkan secara resmi akan lebih baik karena informasi dan keterangan yang disampaikan akan lebih lengkap dari pihak yang terlibat langsung di lapangan,” kata Ruzi.

















