LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, mengklarifikasi status kewarganegaraan seorang warga negara asing berinisial NA, yang tinggal di Payakumbuh, setelah munculnya surat dari seorang anak bernama Zahira (15) yang viral di media sosial.
Surat tersebut mengungkapkan kesedihan Zahira atas persoalan keimigrasian yang dihadapi ibunya, dan meminta agar NA tidak ditahan atau dideportasi karena ia hidup sendiri di Payakumbuh.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Sumbar dan Ombudsman Sumbar, NA dinyatakan sebagai warga negara asing murni.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, ayah NA berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan ibunya warga negara Singapura. Tidak ada garis keturunan Indonesia. Maka, secara hukum, NA adalah WNA,” kata Budiman, Sabtu (28/9/2025).
Ia menyebutkan, NA telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi dan tidak pernah melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi. Bahkan, NA diketahui memiliki KTP yang tidak seharusnya dimilikinya.
“Kepemilikan KTP itu bukan haknya sebagai WNA, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Dukcapil Payakumbuh. Dokumen tersebut telah diserahkan kembali,” jelasnya.
Budiman juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, NA sempat dideportasi ke Malaysia menggunakan travel document berupa Surat Pengakuan Cemas dari Kantor Perwakilan Malaysia di Indonesia. Namun, di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan foto KTP di ponselnya.
“Karena pengakuan tersebut, NA sempat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan akhirnya kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Pihak Imigrasi Agam telah menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Payakumbuh untuk membahas kasus ini dan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah tersebut.
“Wilayah kerja kami meliputi delapan kabupaten/kota. Pengawasan keberadaan orang asing perlu dukungan semua pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, pemda, BNN, hingga lembaga pemasyarakatan,” tegas Budiman.
Ia menekankan bahwa permasalahan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mematuhi aturan hukum keimigrasian.
“Kami juga tetap mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. NA tidak akan dikenai penangkalan, sehingga tetap bisa kembali ke Indonesia secara sah menggunakan paspor Malaysia dan visa yang sesuai,” tutupnya. (rdr/ant)






