LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Pasia Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Keduanya ditangkap di kawasan Objek Wisata Pantai Tiku, Selasa (12/8) siang.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menyebut kedua pelaku berinisial MW (45) dan DJ (44). Penangkapan dilakukan dengan jeda hanya 10 menit di dua lokasi berbeda yang berdekatan.
“MW ditangkap di sebuah warung rujak sekitar pukul 14.20 WIB, dan DJ menyusul 10 menit kemudian di kawasan Pantai Tiku,” ujar AKBP Muari di Lubuk Basung, Rabu (13/8).
Dari tangan MW, polisi menyita tiga paket ganja, sementara DJ kedapatan membawa dua paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan ke tanah saat hendak ditangkap. Selain itu, diamankan pula ponsel dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan saat ini diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Agam mengapresiasi peran serta masyarakat dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting. Kami akan terus menggencarkan operasi agar Agam tetap bersih dari narkoba,” tegas AKBP Muari. (rdr/ant)






