LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pemerintah Pusat menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Penertiban dilakukan di dua titik dengan luas total mencapai 3.043,17 hektare.
Ketua Tim II Satgas PKH Pusat, Henly, mengatakan penertiban dilakukan pada Selasa (5/8) di dua kecamatan, yakni Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak.
“Tim telah memasang dua plang peringatan di tepi kawasan hutan Cagar Alam, sebagai penanda bahwa area tersebut masuk wilayah konservasi dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Henly di Lubukbasung, Selasa.
Plang tersebut mencantumkan peringatan larangan memasuki kawasan tanpa izin, merusak, mencuri, memperjualbelikan, atau menguasai lahan secara ilegal, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang ditertibkan telah berubah fungsi menjadi kebun sawit dan tanaman lain, seperti kulit manis, milik masyarakat.
Sebelum pemasangan plang, telah dilakukan verifikasi dan pencocokan antara peta kepemilikan lahan warga dengan peta milik Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, dibantu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Jika terbukti berada dalam kawasan hutan konservasi, maka lahan akan diambil alih dan dikembalikan ke fungsi aslinya,” ujarnya.
Satgas PKH saat ini tengah melakukan operasi serupa di seluruh Sumbar, yang terbagi dalam dua tim. Tim I bertugas di Padang, Solok, Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan. Sedangkan Tim II menyasar Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.
“Total ada 12 plang yang dipasang untuk wilayah kerja Tim II,” tambah Henly. (rdr/ant)






