LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat malam (12/7), dan berhasil menjaring satu pasangan tanpa ikatan pernikahan serta empat pemandu karaoke di sejumlah penginapan dan kafe di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, mengatakan bahwa pasangan tersebut masing-masing berinisial RYP (21) dan RN (24), keduanya warga Kecamatan Palembayan.
“Mereka kita amankan di salah satu penginapan tanpa ikatan suami istri. Ini melanggar Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya di Lubukbasung, Sabtu (13/7).
Selain pasangan tersebut, razia juga menjaring empat pemandu karaoke, yaitu RPM (24) dan M (27), warga Kabupaten Padang Pariaman, RAP (29) dan S (25) juga berasal dari Padang Pariaman.
Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke Mako Satpol PP Damkar untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga.
















