LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau menerima dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dari seorang warga Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (29/5).
Warga tersebut, Fandi Juniarif (26), menemukan kedua anak kucing hutan itu di area sawah belakang rumahnya pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saya bawa pulang karena takut dimangsa binatang lain. Sempat saya coba kembalikan ke lokasi semula dengan harapan induknya akan datang, tapi ternyata tidak muncul,” kata Fandi, Jumat (30/5).
Setelah beberapa waktu menunggu, Fandi akhirnya menghubungi BKSDA Resor Maninjau melalui Instagram untuk melaporkan temuan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan pihaknya langsung menuju rumah Fandi untuk mengevakuasi satwa langka tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah peduli dan melaporkan temuan ini. Kedua anak kucing hutan langsung kami bawa ke kantor untuk diobservasi,” ujarnya.
Kedua anak kucing hutan berjenis kelamin jantan dan betina itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan dan dalam kondisi sehat. Saat ini keduanya tengah menjalani observasi dan perawatan intensif sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Setelah dinyatakan layak, kucing hutan ini akan dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi,” tambah Ade.
Kucing hutan atau kucing kuwuk tergolong satwa liar dilindungi. Sejak 2002, spesies ini masuk dalam kategori risiko rendah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), meskipun populasinya terancam oleh perburuan dan kehilangan habitat.
Kucing kuwuk memiliki tubuh ramping seperti kucing domestik, namun dengan kaki lebih panjang dan ciri khas berupa bintik hitam di tubuh serta garis-garis mencolok di wajah dan punggung.
Di Indonesia, kucing hutan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/2018.
Peraturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. (rdr/ant)






