LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 346 dari 443 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, di Lubuk Basung, Jumat, menyampaikan bahwa 346 warga binaan mendapatkan surat keputusan (SK) remisi yang diserahkan secara simbolis melalui pertemuan Zoom pada Jumat (28/3). Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“SK remisi itu diserahkan secara simbolis untuk dua warga binaan, dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana tersebut bervariasi, dengan 77 warga binaan mendapatkan pengurangan 15 hari, 223 warga binaan mendapatkan pengurangan satu bulan, 32 warga binaan mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari, dan 14 warga binaan mendapatkan pengurangan dua bulan.

















