LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan razia rutin di blok hunian warga binaan pada Selasa (25/3/2025), yang mengungkapkan berbagai peralatan terlarang di dalam blok.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan bahwa razia tersebut menemukan sejumlah peralatan yang tidak diperbolehkan, seperti botol kaca, alat cukur, sendok, ikat pinggang, oli bekas, gantung baju besi, kartu remi, kartu ceki, dan balok kayu.
“Peralatan tersebut langsung kami sita dan akan dimusnahkan. Kami juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar tidak menggunakan barang-barang terlarang tersebut,” ujar Budi.
Razia rutin yang bersifat insidentil ini dilakukan bekerja sama dengan Polres Agam dan Kodim 0304 Agam. Tim gabungan melakukan penggeledahan di seluruh blok hunian, mulai dari blok A, B, hingga C, dan menemukan bermacam peralatan yang dimiliki oleh warga binaan.
“Namun, kami tidak menemukan barang-barang yang lebih berbahaya seperti telepon genggam, pisau, dan lainnya saat razia tersebut,” jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa razia ini adalah bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Lubuk Basung untuk menjalankan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Kegiatan ini juga bertujuan untuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Idul Fitri.
“Kami terus melakukan razia secara rutin untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan,” tambahnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung memiliki 445 warga binaan yang mendapatkan pembinaan dalam berbagai bidang, seperti pembinaan keagamaan, keterampilan, dan beternak itik, untuk membekali mereka agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak kembali ke Lapas. (rdr/ant)






