AGAM

Satpol PP Damkar Agam Tingkatkan Patroli di Masjid dan Razia Pedagang Selama Ramadhan

0
×

Satpol PP Damkar Agam Tingkatkan Patroli di Masjid dan Razia Pedagang Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Anggota Satpol PP Damkar Agam sedang mengamankan petasan saat razia di Lubuk Basung. Dok HO/Satpol PP Damkar Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meningkatkan patroli di masjid-masjid selama pelaksanaan shalat Isya dan tarawih pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jamaah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, mengatakan patroli ini melibatkan sembilan petugas setiap harinya. “Patroli kita lakukan setiap hari untuk menyisiri masjid dan mushala di daerah ini,” ujarnya di Lubuk Basung, Rabu (5/3).

Yul menambahkan bahwa patroli rutin ini bertujuan agar jamaah dapat melaksanakan shalat dengan khusuk dan tanpa gangguan. Salah satu fokusnya adalah mengantisipasi anak-anak yang bermain petasan di sekitar masjid atau mushala yang dapat mengganggu ibadah.

“Apabila kita temukan anak-anak bermain petasan, petasan tersebut langsung kami amankan. Kami juga memberikan arahan kepada mereka untuk tidak bermain petasan dan mengajak mereka untuk sholat di dalam masjid,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP Damkar Agam juga melakukan razia terhadap warung makanan atau minuman yang buka di siang hari selama Ramadhan, serta razia terhadap pedagang petasan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025 untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.

Pihak Satpol PP juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, Pasal 44 Ayat 1 mengatur larangan merokok, makan, dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa pada siang hari selama Ramadhan, serta larangan aktivitas permainan kartu, game online, dan sejenisnya di warung-warung.

Pada Pasal 45, diatur bahwa pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.

Pasal 46 menegaskan bahwa setiap usaha kuliner selama Ramadhan wajib mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu mulai pukul 14.00-22.00 WIB. “Jika kami temukan pedagang makanan yang buka pada siang hari, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (rdr/ant)