AGAM

Polres Agam Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

0
×

Polres Agam Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan narkoba
ilustrasi penangkapan narkoba

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga 12 Februari 2025. Ini menunjukkan keseriusan Polres Agam dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda di wilayah hukumnya.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan, tujuh pelaku telah diamankan dalam enam kasus tersebut. “Kasus-kasus ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam,” kata Kapolres Agus, di Lubuk Basung, Rabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Agam berhasil menyita barang bukti berupa 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, dan satu butir pil ekstasi. Pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), wiraswasta, mahasiswa, dan pengangguran.

Mayoritas pelaku berusia produktif, antara 19 hingga 29 tahun—usia yang seharusnya digunakan untuk membangun bangsa, bukan terjerumus ke dalam jaringan narkotika.

Kapolres Agus menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

“Perang melawan narkoba adalah misi besar, bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Agus.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika di sekitar mereka,” tambahnya. “Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita.” (rdr/ant)