LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat merilis capaian kinerja selama 2024. Selain mampu menghasilkan raihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor pelayanan keimigrasian ini juga menerbitkan 48.058 ribu paspor serta mendeportasi 21 warga negara asing (WNA).
“WNA yang dideportasi karena terbukti melanggar aturan dan beresiko membahayakan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 antaranya dari negara Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Banglades, Norwegia dan Inggris,” kata Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwaseto, Selasa (31/12).
Ia menyebut selain langkah deportasi, Kanim Agam juga melakukan 18 tindakan pendentesian, 11 penangkalan serta satu pembatasan izin tinggal.
“Untuk penerbitan paspor, 44.215 antaranya dilakukan di kantor pusat Kanim Agam dengan rincian 26.257 paspor non elektronik dan 17.958 paspor elektronik,” kata Budiman.
Sisanya, sebanyak 3.843 diterbitkan melalui layanan di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Pasaman dengan 2.751 paspor non elektronik dan 1.092 paspor elektronik.
Kanim Agam di 2024 juga menerbitkan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 41 dokumen dan 97 izin tinggal terbatas (ITAS).

















