PADANG, RADARSUMBAR.COM — Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengadakan Workshop “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ibu Yuni Daru Winarsih bersama Bapak Gusti Candra, Direktur Utama Bank Nagari.
Dalam sambutannya, Yuni menyampaikan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya tinggi.

















