PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang yaitu Sejahtera Mandiri (PSM) pada Kamis (18/9).
“Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid dalam keterangan pers di Padang, Kamis.
Rasyid yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengumumkan tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang lak-laki berinisial TA.
Tersangka TA berperan selaku supervisor yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah.
“Tersangka diduga telah melakukan rekayasa pelaporan keuangan yang ia kerjakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia mengatakan tersangka langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk dua puluh hari ke depan.
Lexy menerangkan penetapan tersangka terhadap TA merupakan pengembangan dari penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya dalam dugaan penyelewengan dana Perumda PSM.
Tersangka TA diduga dengan sengaja atau turut serta telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM 2021 yang bersumber dari APBD Padang.
“TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha yang terjadi di Transpadang,” jelas Lexy.

















