PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 4.188 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Padang, Minggu (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik serta upaya perbaikan diri yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif, baik melalui kegiatan keagamaan, keterampilan teknis, maupun soft skill,” ujarnya.
Pemberian remisi tersebut tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumbar, yang meliputi Lapas, Rutan, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika, Lapas Anak, serta Cabang Rutan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, menyebutkan besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Namun, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.

















