PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), melakukan penertiban lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Kepulauan Mentawai, pada Rabu (6/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 635,37 hektare di Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.
“Tim memasang plang larangan sebagai tanda kawasan dilindungi, serta sebagai upaya pencegahan jual beli dan perusakan lahan,” kata Rasyid di Padang, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, pemasangan berlangsung aman karena lokasi berada di kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman maupun aktivitas wisatawan.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh Tim Satu Satgas PKH, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan BPKP, serta didukung oleh BKSDA Sumbar dan Taman Nasional Siberut.
Rasyid menjelaskan, selain untuk penegakan hukum dan pelestarian alam, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keunikan dan keanekaragaman hayati di Mentawai, yang dikenal sebagai “Bumi Sikerei.”

















