SUMBAR

Pemprov Sumbar Hentikan Pencairan Dana Hibah KONI, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

1
×

Pemprov Sumbar Hentikan Pencairan Dana Hibah KONI, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Kantor KONI Sumbar. (dok. istimewa)
Kantor KONI Sumbar. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menghentikan pencairan dana hibah tahap berikutnya untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa dana hibah tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp1,8 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Fakta tersebut mencuat dalam rapat yang digelar Komisi V DPRD Sumbar bersama KONI Sumbar, cabang olahraga, dan Dispora, Selasa (5/8/2025) lalu.

Kepala Dispora Sumbar Maifrizon menyatakan penggunaan sebagian anggaran oleh KONI tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui, di antaranya untuk pemberian tunjangan pengurus.

“Pergeseran anggaran wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh pemberi hibah. Tahun ini, KONI tidak ada koordinasi sama sekali,” tegas Maifrizon.

Pernyataan ini tidak dibantah Ketua KONI Sumbar. Ia mengakui adanya kebijakan internal terkait tunjangan pengurus yang tidak dilaporkan ke Dispora.

Padahal, Perda Sumbar No. 18 Tahun 2021 tentang Hibah secara tegas mengatur bahwa setiap pergeseran penggunaan dana harus mendapat persetujuan tertulis dari pemberi hibah.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana hibah.

“Ini dana rakyat, harus jelas penggunaannya. Jangan ada manuver tanpa pertanggungjawaban. Kalau tidak akuntabel dan transparan, persoalan ini bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.

Dispora memastikan tidak akan mengeluarkan anggaran tambahan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), karena dana untuk kedua kegiatan tersebut telah masuk pada pencairan tahap pertama.

Situasi di internal KONI Sumbar kian memprihatinkan. Hari ini, aktivitas organisasi tersebut praktis terhenti. Pengurus dan staf tidak lagi masuk kantor, bahkan menurut informasi, staf sekretariat sudah tiga bulan tidak menerima honor.

Kondisi ini dinilai sebagai masalah serius bagi pembinaan olahraga di Sumbar dan membutuhkan intervensi cepat dari pemangku kepentingan yang lebih tinggi.

Mengacu Pasal 38 Perda No. 18/2021, pemberi hibah berwenang menghentikan pencairan jika penerima menggunakan anggaran tanpa persetujuan.

Selain berpotensi wajib mengembalikan dana, pelanggaran ini juga bisa masuk ranah penegakan hukum. PO KONI Pusat No. 29 Tahun 2017 Pasal 29 yang selaras dengan Perda tersebut menjadi salah satu landasan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

KONI Pusat dan Gubernur Sumbar diharapkan segera mengambil kebijakan agar dunia olahraga di Sumbar dapat terselamatkan.

Sejumlah pihak bahkan menilai KONI Sumbar telah bersikap dzalim terhadap atlet karena tidak menjalankan anggaran sesuai peruntukannya.

Komisi V DPRD Sumbar memberi waktu satu minggu kepada KONI untuk menjadwalkan Rakerprov dan Musorprov. Keputusan lanjutan terkait nasib pengurus KONI akan menunggu hasil rapat tersebut. (rdr)