SUMBAR

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal Serentak di Tiga Kabupaten

1
×

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal Serentak di Tiga Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Tim dari Kepolisian Daerah Sumbar beserta jajaran saat menemukan lokasi bekas tambang ilegal dalam kegiatan penertiban serentak yang digelar sepanjang Rabu (7/8). ANTARA/HO-PoldaSumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menggelar operasi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) secara serentak di tiga kabupaten, yakni Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, pada Rabu (7/8).

“Penertiban ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” kata Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, di Padang, Kamis (8/8).

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres dan Polsek jajaran, serta mengedepankan pendekatan preventif dan represif melalui patroli, pembongkaran fasilitas ilegal, pemasangan spanduk larangan, dan tindakan hukum.

Dwi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung, polisi mendapati bekas galian, pondok pekerja, dan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan.

“Semua fasilitas yang tersisa langsung kami bongkar agar tidak bisa digunakan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan operasi ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk larangan di titik-titik rawan.

Dalam spanduk tersebut tercantum peringatan pidana, bahwa pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan warga, aktivitas PETI di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025, karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi.

“Biaya operasional tinggi, sementara hasil tambang yang diperoleh tidak sebanding. Itu jadi alasan utama berhentinya kegiatan mereka,” jelas Susmelawati.

Wilayah yang disisir dalam operasi meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan (Sijunjung), Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat (Pasaman), dan Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak (Pasaman Barat).

Polda Sumbar menyatakan akan terus memantau situasi secara berkala, dan berkoordinasi dengan pemda serta tokoh masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan. (rdr/ant)