PADANG, RADARSUMBAR.COM– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk lebih dari 15 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana.
Kegiatan ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, NewHumer, Smith, dan Manchester; 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta 4 koli pakaian dan 214 buah kosmetik ilegal.
“Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda tergantung jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Suryana.
Sementara itu, MMEA dan kosmetik dihancurkan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai.

















