LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah II Maninjau menerima penyerahan 10 ekor satwa liar dilindungi dari masyarakat selama periode Januari hingga Juni 2025.
“Sepuluh satwa itu berasal dari Kabupaten Pasaman Barat sebanyak dua ekor dan Kabupaten Agam delapan ekor,” kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, di Lubuk Basung, Kamis (3/7).
Dijelaskannya, dua satwa dari Pasaman Barat merupakan seekor kukang induk dan anak, sedangkan delapan ekor dari Agam terdiri atas tiga kukang, empat kucing hutan, dan satu trenggiling.
“Semua satwa diselamatkan warga dari kebun atau lingkungan sekitar rumah mereka, kemudian dilaporkan ke kami untuk dievakuasi,” ujar Ade.
Setelah dievakuasi, seluruh satwa menjalani observasi kesehatan di Kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau. Karena dalam kondisi sehat dan layak, satwa kemudian dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan konservasi di Agam.

















