PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya.
Hari ini, Selasa (17/6) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15.934,89 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Nico A Setiawan, ini dilakukan dengan metode dibakar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum serta pihak-pihak terkait lainnya, sebagai bentuk sinergi antar-instansi dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti mendapatkan status hukum tetap. Kami memastikan semua prosedur dilakukan sesuai aturan hukum untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Kombes Pol Nico dalam keterangannya usai acara.

















