PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI, pada Kamis (22/5), terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021.
PI keluar dari gedung Kejati Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia langsung ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tersangka dijerat atas dugaan korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Eka Efendri Saputra.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengungkapkan kasus ini bermula pada Maret 2021 saat Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD melalui Dinas Perhubungan Padang.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai operasional bus TransPadang dan gaji pegawai. Namun, PI diduga memotong sebagian dana untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
“Sebagian dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini mangkrak, membuka usaha semen beton, serta menjalin perjanjian utang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas,” jelas Fajar, didampingi Kasi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan.

















