PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat terus memburu pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di Kota Bukittinggi, Selasa (13/5). Pemilik barang haram tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan informasinya telah disampaikan ke BNN Pusat.
“Kita sudah terbitkan DPO untuk pemilik narkotika ini dan menyampaikannya ke BNN Pusat,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, di Padang, Kamis (15/5).
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan BNN menangkap tiga orang kurir yang berasal dari Aceh, yakni AL (41) dari Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.
Menurut Brigjen Ricky, para kurir ini memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi, termasuk jaringan Kalimantan Timur. Bahkan, dari pengembangan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan lima pelaku lainnya di Kalimantan Timur, termasuk anak-anak yang dimanfaatkan sebagai cover oleh bandar narkoba.
“Ini masih berkaitan erat dengan pengungkapan kasus sabu di Payakumbuh pada 7 Maret 2025 lalu. Mereka saling mengenal dan terhubung dalam jaringan,” ungkapnya.
Pengungkapan sabu di Bukittinggi bermula dari informasi intelijen BNN Sumbar yang mendeteksi rencana pengiriman sabu-sabu dari Aceh melalui jalur darat menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Tim BNN melakukan pemantauan di perbatasan Sumatera Utara–Sumbar sejak Senin (12/5). Pada Selasa pukul 09.30 WIB, ketika bus ALS tiba di pool Kota Bukittinggi, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku tersebut.
Saat ini, BNN masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap aktor utama di balik pengiriman sabu tersebut. (rdr/ant)






